Bamsoet Minta Pemerintah Anggarkan Kembali Santunan bagi Korban COVID-19

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:31 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah menganggarkan kembali santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 sudah tidak tersedia pada 2021.

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah, dalam hal ini Kemensos, untuk menganggarkan kembali melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan meninjau kembali keputusan penghapusan santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19. Menurutnya, besaran anggaran santunan korban COVID-19 tidak akan berpengaruh signifikan terhadap keuangan negara.



"Pemerintah dalam hal ini Kemensos untuk dapat mengupayakan kembali santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19 dengan mengajukan revisi anggaran kepada Kemenkeu, karena alokasi anggaran bantuan bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19 dapat meringankan beban keluarga korban dan pastinya masyarakat masih sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah tersebut," katanya, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: HNW Minta Mensos Cabut Surat Edaran Penghapusan Santunan Korban Covid-19

Bamsoet mendorong pemerintah tetap berkomitmen memberikan bantuan ataupun santunan bagi masyarakat, khususnya bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19.

Sementara itu, dari beberapa hasil survei terkait vaksinasi COVID-19 menunjukkan bahwa masih tingginya masyarakat yang menolak vaksin dengan berbagai alasan. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini, Kemenkes bersama Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk mengevaluasi secara menyeluruh strategi sosialisasi terkait vaksinasi agar didapat metode baru yang lebih baik dalam menyebarluaskan informasi tentang efektivitas vaksin maupun tujuan pelaksanaan vaksinasi dengan melibatkan awak media untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!