Stafsus Edhy Prabowo Akui Kecipratan Rp277 Juta dari Eksportir Benih Lobster
Rabu, 24 Februari 2021 - 16:24 WIB
JAKARTA - Safri selaku Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengakui pernah menerima uang dari Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito. Uang yang diterima Safri dari Suharjito selaku eksportir benih bening (benur) lobster sebesar 26.000 dolar Singapura atau setara Rp277 juta.
Demikian diakui Safri saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito. "Dia kasih uang ke saya pak, kalau enggak salah uangnya 26.000 dolar Singapura," ucap Safri kepada Jaksa.
Safri menilai uang yang diberikan Suharjito berkaitan dengan perizinan ekspor benih lobster. Menurutnya, usaha izin ekspor lobster Suharjito di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) lancar. Oleh karenanya, Safri menganggap uang itu diberikan Suharjito karena usaha ekspor lobsternya berjalan lancar. "Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja uangnya ke saya," ungkap Safri.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT DPPP Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
Demikian diakui Safri saat bersaksi secara virtual dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait perizinan benih bening (benur) lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021). Safri bersaksi untuk terdakwa Suharjito. "Dia kasih uang ke saya pak, kalau enggak salah uangnya 26.000 dolar Singapura," ucap Safri kepada Jaksa.
Safri menilai uang yang diberikan Suharjito berkaitan dengan perizinan ekspor benih lobster. Menurutnya, usaha izin ekspor lobster Suharjito di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) lancar. Oleh karenanya, Safri menganggap uang itu diberikan Suharjito karena usaha ekspor lobsternya berjalan lancar. "Saya pikir dia kasih saya karena usaha lobsternya sudah lancar, dan kasih saja uangnya ke saya," ungkap Safri.
Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT DPPP Suharjito didakwa telah menyuap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster (benur).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda