Nakes Mandikan Jenazah Jadi Tersangka, ICJR: Sulit Penuhi Unsur Penodaan Agama

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:39 WIB
"Jaksa perlu untuk berhati-hati dalam menangani kasus yang demikian," jelasnya.

Untuk itu, ICJR meminta agar aparat penegak hukum, berhati-hati dalam menangani kasus ini, khususnya jaksa yang sudah menerima pelimpahan kasus dari penyidik.

Berdasarkan kaca mata ICJR, sampai dengan fakta terkini, sulit untuk menyimpulkan kasus ini merupakan kasus yang memenuhi unsur delik penodaan agama.

"Kasus ini juga bisa sangat berbahaya apabila tidak ditangani dengan hati-hati karena akan menyasar para tenaga kesehatan yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19," pungkasnya.
(dam)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More