Nakes Mandikan Jenazah Jadi Tersangka, ICJR: Sulit Penuhi Unsur Penodaan Agama
Rabu, 24 Februari 2021 - 10:39 WIB
ICJR menyoroti kasus empat orang laki-laki yang merupakan petugas forensik atau petugas tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyoroti informasi pemberitaan mengenai adanya empat orang laki-laki yang merupakan petugas forensik atau petugas tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka karena memandikan jenazah wanita.
"Kempatnya disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama," tutur Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu dalam siaran persnya, Rabu (24/2/2021).Baca juga: 4 Pria Pemandi Jenazah Wanita di RSUD Djasamen Saragih Tersangka
Dia menuturkan, ditemukan informasi bahwa RSUD dr Djasamen Saragih merupakan rumah sakit rujukan Covid-19. Sementara pasien yang dirujuk merupakan suspect Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 sehingga dilakukan protokol Covid-19 dalam penyiapan jenazah.
Dalam kasus ini, kata Erasmus, ICJR memahami keresahan keluarga jenazah, namun dalam kasus seperti ini, perlu diperhatikan rambu-rambu hukum pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan penegakan hukum dan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.
"Kempatnya disangka dengan Pasal 156a huruf a jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penodaan Agama," tutur Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus AT Napitupulu dalam siaran persnya, Rabu (24/2/2021).Baca juga: 4 Pria Pemandi Jenazah Wanita di RSUD Djasamen Saragih Tersangka
Dia menuturkan, ditemukan informasi bahwa RSUD dr Djasamen Saragih merupakan rumah sakit rujukan Covid-19. Sementara pasien yang dirujuk merupakan suspect Covid-19 yang meninggal dunia pada Minggu 20 September 2020 sehingga dilakukan protokol Covid-19 dalam penyiapan jenazah.
Dalam kasus ini, kata Erasmus, ICJR memahami keresahan keluarga jenazah, namun dalam kasus seperti ini, perlu diperhatikan rambu-rambu hukum pidana untuk menghindari kesewenang-wenangan penegakan hukum dan kesalahan penerapan hukum oleh aparat.
Lihat Juga :