HUT ke-69 Korps Hukum TNI AD, Kopassus Ikuti Seminar Soal Kondisi Darurat Negara

Selasa, 23 Februari 2021 - 15:38 WIB
Menyambut HUT ke-69 Korps Hukum Angkatan Darat, jajaran Hukum Kopassus mengikuti seminar yang mengangkat tema Peran Korps Hukum TNI AD dalam menyikapi kondisi darurat negara. Foto/Pen Kopassus
JAKARTA - Menyambut HUT ke-69 Korps Hukum Angkatan Darat, jajaran Hukum Kopassus mengikuti seminar yang mengangkat tema “Peran Korps Hukum TNI AD dalam menyikapi kondisi darurat negara”.

Seminar yang diprakarsai Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina ini diikuti jajaran Staf Hukum Kopassus di ruang rapat Hukum Kopassus yang dipimpin langsung Kepala Hukum Kopassus, Letkol Chk Chandra Matdung. ”Pemilihan tema ini mengacu pada situasi negara Indonesia saat ini, yaitu masih berkembangnya sejumlah ancaman seperti terorisme, radikalisme, dan separatisme serta semakin meningkatnya wabah Covid -19,” ujar Tetty, Selasa (23/2/2021).

Dipandu oleh moderator Mayor Chk Leonardo, seminar yang digelar secara daring ini menghadirkan pembicara tunggal yaitu Kepala Senat Dewan Guru Besar STHM Jenderal (Purn) AM Hendropriyono. Dalam pemaparannya, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menyampaikan doktrin dari TNI AD dalam melaksanakan operasi Korps Hukum AD tidak boleh terlambat bergerak, karena aturan-aturan tersebut sangat dibutuhkan untuk perlindungan gerak maju Angkatan Darat dalam melaksanakan operasinya.



Jenderal lulusan terbaik Sesko TNI 1989 ini menambahkan, kata kunci persoalan yang berkembang saat ini adalah kapitalis digital supranasional, masyarakat 4.0, separatisme, radikalisme, pandemi dan bencana alam. Kapitalis digital supranasional, yang dimaksud mantan Danrem Lampung ini, adalah seorang prajurit harus mengusai dunia melalui teknologi digital. Sebab dengan teknologi, kata dia, negara bagaikan tanpa batas.

”Revolusi industri 4.0, saat ini sudah tidak dapat dihindari sehingga prajurit Korps Hukum wajib mengikuti perkembangan ini. Yang terpenting, Korps Hukum TNI AD harus segera menetapkan strategi yang baik guna menghadapinya (Kapitalis digital supranasional-red)," kata Hendropriyono.



Menurut Jenderal Komando ini, dalam upaya mengatasi berkembangnya separatisme dan radikalisme, Korps Hukum menjadi bagian yang terpenting menyusun strategi pembuat aturan hukum sehingga dapat mendorong terbentuknya regulasi, misalnya dengan membuat aturan disiplin yang merupakan aturan intern di satuan dalam hal pembatasan pengunaan media sosial. ”Kepada seluruh peserta webinar bahwa hukum adalah panglima dalam kehidupan ini yang harus senantiasa dipegang dan dijunjung tinggi,” pesan Hendropriyono.

Hadir dalam acara webinar tersebut sejumlah pejabat Direktorat Hukum Angkatan Darat, Kesehatan Angkatan Darat, Kepala Hukum Kotama dan sekitar 675 partisipan.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More