Tanpa Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Sulit Berharap Pada Tim Kajian UU ITE

Selasa, 23 Februari 2021 - 14:27 WIB
"Dengan begitu Tim Kajian UU ITE yang demikian ini akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitikberatkan pada aspek legalistik formal dan mengabaikan/menutupi adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet di dalam UU ITE," bunyi keterangan pers koalisi.

Kedua, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai Tim Kajian UU ITE ini justru dipimpin oleh orang yang selama ini dinilai berpotensi menghambat upaya revisi dan dinilai tidak memiliki komitmen memperbaiki demokrasi yang jelas-jelas bersumber dari adanya pasal-pasal karet UU ITE.

Baca juga: LSM Sayangkan Tim Kajian UU ITE Diisi Mayoritas Internal Pemerintah

Pasal-pasal karet dalam UU ITE memang nyata bermasalah dan telah memidana banyak jurnalis, aktivis pembela HAM, akademisi dalam menyampaikan ekspresi dengan mengedepankan fakta dan bermartabat tapi justru dipenjarakan sebagaimana dapat dilihat dari laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet yang dapat diakses oleh publik.

Penunjukan komposisi Tim Kajian UU ITE yang dinilai bermasalah ini memberi pesan adanya ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Jokowi untuk menelaah adanya potensi ketidakadilan dalam UU ITE.

"Sulit rasanya bagi masyarakat sipil untuk berharap banyak pada Tim Kajian UU ITE dapat menemukan kajian ketidakadilan dalam UU ITE jika melihat komposisinya yang tidak seimbang dan lebih banyak dari pihak pemerintah," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!