Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, KPK: Majelis Hakim yang Memutuskan

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:53 WIB
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyatakan siap dihukum mati. Bahkan, Edhy menekankan siap lebih dari dihukum mati bila terbukti dinyatakan bersalah atas kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster (benur).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri enggan berandai-andai terkait hukuman mati untuk Edhy Prabowo. Soal hukuman mati, kata Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Hakim yang memimpin persidangan. Baca juga: Edhy Prabowo Tegaskan Siap Dihukum Mati





"Fakta hasil penyidikan akan dituangkan dalam surat dakwaan yang akan dibuktikan oleh JPU KPK. Namun, terkait hukuman tentu majelis hakimlah yang akan memutuskan," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!