SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif

Selasa, 23 Februari 2021 - 08:17 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) . SE itu salah satunya mengatur soal penahanan tersangka UU ITE.

SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif itu diteken Jenderal Sigit pada 19 Februari 2021 dimaksudkan agar anggota Polri dalam menegakkan hukum menerapkan prinsip keadilan di masyarakat. Baca juga: Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Kedepankan Edukasi di UU ITE



Yakni disebutkan terhadap para pihak dan/atau para korban yang bersedia mengambil langkah damai diprioritaskan tapi jika korban ingin perkaranya dilanjutkan agar tersangka UU ITE yang sudah minta maaf tak dilakukan penahanan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi mengaku mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut. "Ya bagus. Itu bagian dari restoratif justice, yang mau dikembangkan oleh Kapolri ya," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!