Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran

Senin, 22 Februari 2021 - 20:02 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dok Sindonews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 per tanggal (22/2/2021) tentang pedoman penanganan UU ITE terkait kejahatan siber dan ujaran kebencian.

Baca Juga: 100 Hari Kerja Kapolri, Penggunaan Teknologi Saat Ini Merupakan Keharusan



Surat tersebut ditandatangani oleh Irjen Wahyu Hadiningrat selaku Wakabareskrim atas nama Kapolri dan Kabareskrim. Instruksi itu diberikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia dan jajarannya. Dalam telegram itu, Kapolri meminta kepada Kapolda agar kasus yang terkait UU ITE diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Adapun kasus yang meliputi diantaranya, pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

B aca Juga: Kapolri: Penegakan Hukum Harus Pertimbangkan HAM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!