HPSN 2021, Saatnya Kelola Sampah Jadi Bahan Baku Ekonomi
Senin, 22 Februari 2021 - 19:47 WIB
Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan cukup berani telah dilahirkan, seperti antara lain berupa penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.
Tercatat sampai saat ini terdapat dua provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastic sekali pakai. Atas langkah progressif daerah-daerah ini, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi.
Kontribusi pemerintah pusat pun disebut Menteri Siti tidak kalah banyak, diantara berupa bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya. Dari sisi subsidi, pemerintah pusat telah mengeluarkan 3 skema subsidi yang berbeda, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Kemudian untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.
"Kami berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50 persen dari target 100 persen di Tahun 2025," harapnya.
Menghadapi situasi Pandemi Covid-19, pemerintah salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga selalu mengikuti perkembangan terkait permasalahan dari sampah medis yang tergolong limbah B3 infeksius. Dalam upaya mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19 dari limbah infeksius tersebut, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No.SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan faslitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam melakukan penanganan tiga hal. Pertama, limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, kedua, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang merupakan tempat isolasi mandiri, Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Potensi sampah/limbah medis diperkirakan meningkat 30% dari masa normal, dimana saat ini terdata 2.867 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan timbunan menjadi 383.058 kg/hari. Sementara jumlah Rumah Sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 per 19 Februari 2021sejumlah 120 fasilitas dengan kapsitas 74.570 kg/hari. Namun demikian jasa pengolah limbah B3 semakin bertambah jumlah serta kapasitasnya, yaitu 20 perusahaan dengan total kapasitas 384.120 kg/hari.
Terakhir melalui momentum peringatan ini, Menteri Siti mengajak semua stakeholder pengelolaan sampah di Indonesia untuk menjadikan momentum HPSN 2021 sebagai milestone untuk bergerak, bekerja dan produktif bersama, dengan kolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik, yaitu melalui upaya-upaya Memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi, Memperkuat partisipasi publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui gerakan memilah sampah, serta Memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.
Ajakan tersebut dapat diwujudkan dengan upaya bersama, yaitu dengan menempatkan prinsip. Pertama, memegang prinsip bahwa pengurangan sampah dan penanganan sampah sama pentingnya. Kedua, mendorong perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia. Ketiga, mengembangkan sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource, keempat, melangkah dalam kolaborasi yang efektif, kreatif dan membangun kebersamaan, gotong royong serta kelima, pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan. Semua itu merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia Sejahtera.
Tercatat sampai saat ini terdapat dua provinsi dan 39 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastic sekali pakai. Atas langkah progressif daerah-daerah ini, Menteri Siti menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi.
Kontribusi pemerintah pusat pun disebut Menteri Siti tidak kalah banyak, diantara berupa bantuan sarana dan prasarana, asistensi penyusunan peraturan, pelatihan, pilot proyek, subsidi, dan insentif lainnya. Dari sisi subsidi, pemerintah pusat telah mengeluarkan 3 skema subsidi yang berbeda, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS). Kemudian untuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pemerintah pusat sudah membantu penyediaan Tempat Pengolahan Sampah Berbasis 3R (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Bank Sampah Induk, kendaraan pengumpul dan pengangkut sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), fasilitasi pembangunan pengolahan sampah tenaga termal serta tempat pemrosesan akhir (TPA) tingkat lokal dan regional.
"Kami berharap bantuan pemerintah pusat dalam bentuk sarana dan prasarana, subsidi, dan insentif lainnya dapat menjadi pemicu percepatan peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah, yang sampai hari ini secara rerata nasional masih di bawah 50 persen dari target 100 persen di Tahun 2025," harapnya.
Menghadapi situasi Pandemi Covid-19, pemerintah salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga selalu mengikuti perkembangan terkait permasalahan dari sampah medis yang tergolong limbah B3 infeksius. Dalam upaya mengendalikan, mencegah dan memutus penularan COVID-19 dari limbah infeksius tersebut, KLHK telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK No.SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.
Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan faslitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dalam melakukan penanganan tiga hal. Pertama, limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, kedua, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga yang merupakan tempat isolasi mandiri, Ketiga, sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Potensi sampah/limbah medis diperkirakan meningkat 30% dari masa normal, dimana saat ini terdata 2.867 rumah sakit di seluruh Indonesia dengan timbunan menjadi 383.058 kg/hari. Sementara jumlah Rumah Sakit yang memiliki izin pengolahan limbah B3 per 19 Februari 2021sejumlah 120 fasilitas dengan kapsitas 74.570 kg/hari. Namun demikian jasa pengolah limbah B3 semakin bertambah jumlah serta kapasitasnya, yaitu 20 perusahaan dengan total kapasitas 384.120 kg/hari.
Terakhir melalui momentum peringatan ini, Menteri Siti mengajak semua stakeholder pengelolaan sampah di Indonesia untuk menjadikan momentum HPSN 2021 sebagai milestone untuk bergerak, bekerja dan produktif bersama, dengan kolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik, yaitu melalui upaya-upaya Memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi, Memperkuat partisipasi publik dalam upaya menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi melalui gerakan memilah sampah, serta Memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam implementasi bisnis hijau (green business) dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi.
Ajakan tersebut dapat diwujudkan dengan upaya bersama, yaitu dengan menempatkan prinsip. Pertama, memegang prinsip bahwa pengurangan sampah dan penanganan sampah sama pentingnya. Kedua, mendorong perilaku minim sampah sebagai budaya baru masyarakat Indonesia. Ketiga, mengembangkan sirkular ekonomi dan aplikasi teknologi ramah lingkungan sebagai fondasi waste to resource, keempat, melangkah dalam kolaborasi yang efektif, kreatif dan membangun kebersamaan, gotong royong serta kelima, pemrosesan akhir yang berwawasan lingkungan. Semua itu merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan Indonesia Bersih, Indonesia Maju, dan Indonesia Sejahtera.
Baca Juga
tulis komentar anda