DPR Ungkap 4 Tahun Uang Purna Bakti KPU 2012-2017 Belum Dibayar
Senin, 22 Februari 2021 - 11:46 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR, Luqman Hakim menyatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota KPU periode 2012-2017. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR , Luqman Hakim menyatakan pihaknya telah menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017.
Luqman mengaku kaget dan sedih mendengar informasi ini. Karena Ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pileg dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah. Baca juga: KPU Prediksi Partisipasi Pemilih Pemilu Serentak 2024 Tinggi, tapi Memilih Presiden
"Menurut saya, negara ini berhutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Luqman melanjutkan jika dihitung sampai tahun 2021 ini, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini.
Luqman mengaku kaget dan sedih mendengar informasi ini. Karena Ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pileg dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah. Baca juga: KPU Prediksi Partisipasi Pemilih Pemilu Serentak 2024 Tinggi, tapi Memilih Presiden
"Menurut saya, negara ini berhutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
Luqman melanjutkan jika dihitung sampai tahun 2021 ini, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini.
Lihat Juga :