PPKM Mikro Jilid II Mulai 23 Februari, Berikut Peraturan yang Berlaku

Minggu, 21 Februari 2021 - 05:31 WIB
Terkait pemenuhan kebutuhan dasar, akan dilakukan pemberian bantuan beras 20 kilogram per rumah (yang isolasi mandiri) selama 14 hari isolasi. Selain itu, juga pemberian bantuan masker kain sesuai dengan standar untuk seluruh masyarakat desa/kelurahan. Hal ini dikoordinasikan oleh TNI/Polri di tingkat polsek dan koramil.

Dipastikan, pada PPKM mikro jilid II ini pengaturan kegiatan tetap sama dengan penerapan PPKM Mikro Jilid I. Berikut pengaturannya, (Baca juga; PPKM Mikro Diperpanjang, Pemerintah Sediakan 1 Juta Kit Antigen Tambahan )

- Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online

- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)

- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!