Rawan Disalahgunakan, MPR Minta KPK Awasi Penggunaan Dana Corona
Jum'at, 17 April 2020 - 21:07 WIB
JAKARTA - Dana bencana untuk penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) senilai Rp405 triliun yang dianggarkan pemerintah dinilai rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, perlu ada langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bencana tersebut.
Untuk itu, pria yang biasa disapa Bamsoet ini mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut sehingga dapat meminimalisasi kebocoran anggaran dan pengelolaanya dapat dipertanggungjawabkan.
Bamsoet meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui Gugus Tugas untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dia menegaskan pengawasan ketata harus dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana bantuan di tengah upaya besar pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana nasional ini.
"KPK perlu mengawasi kinerja kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk transparan dalam mengelola bantuan," ujar Bamsoet, Jumat (17/4/2020).
Menurut dia, pengguna anggaran perlu membuat administrasi dan publikasi segala bentuk sumbangan serta bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19, untuk meminimalisasi potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat.
"Kami minta pemerintah memanfaatkan situs resmi untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima, serta melalui situs tersebut, pemerintah juga disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," tuturnya.( )
Bamsoet juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan, baik dana dari pemerintah maupun dana yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat dalam menanggulangi virus Covid-19 di Tanah Air.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, perlu ada langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bencana tersebut.
Untuk itu, pria yang biasa disapa Bamsoet ini mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut sehingga dapat meminimalisasi kebocoran anggaran dan pengelolaanya dapat dipertanggungjawabkan.
Bamsoet meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui Gugus Tugas untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dia menegaskan pengawasan ketata harus dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana bantuan di tengah upaya besar pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana nasional ini.
"KPK perlu mengawasi kinerja kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk transparan dalam mengelola bantuan," ujar Bamsoet, Jumat (17/4/2020).
Menurut dia, pengguna anggaran perlu membuat administrasi dan publikasi segala bentuk sumbangan serta bantuan yang diterima terkait penanggulangan Covid-19, untuk meminimalisasi potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat.
"Kami minta pemerintah memanfaatkan situs resmi untuk mempublikasikan penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima, serta melalui situs tersebut, pemerintah juga disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," tuturnya.( )
Bamsoet juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan, baik dana dari pemerintah maupun dana yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat dalam menanggulangi virus Covid-19 di Tanah Air.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda