SPN Harap Penolakan UU Cipta Kerja Tetap Jaga Situasi Kamtibmas
Kamis, 18 Februari 2021 - 15:03 WIB
Sekretaris Umum DPP SPN, Ramidi mengimbau agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Foto/ILustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kendati tak seperti di masa-masa awal saat belum disahkan, penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih terus dilakukan. Terutama oleh kelompok buruh .
Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Ramidi mengimbau agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Baca juga: Berikut Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
"Kita imbau agar penolakan dilakukan dengan tetap memelihara situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Ramidi dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Ramidi menyarankan jalur dialog ditempuh oleh pihak-pihak yang menolak UU tersebut. Hal ini demi keselamatan bersama. Sebab, saat ini kasus penularan COVID-19 masih terus meningkat.
"Kita imbau agar tetap melakukan audiensi tidak melakukan aksi dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang terjaga, terutama di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang," tuturnya.
Diketahui, aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) telah selesai dibahas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pembahasannya melibatkan LKS tripartit, yaitu serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
Sekretaris Umum DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN), Ramidi mengimbau agar penolakan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 dilakukan dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Baca juga: Berikut Rincian 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
"Kita imbau agar penolakan dilakukan dengan tetap memelihara situasi kamtibmas yang kondusif," ujar Ramidi dalam keterangannya, Kamis (18/2/2021).
Ramidi menyarankan jalur dialog ditempuh oleh pihak-pihak yang menolak UU tersebut. Hal ini demi keselamatan bersama. Sebab, saat ini kasus penularan COVID-19 masih terus meningkat.
"Kita imbau agar tetap melakukan audiensi tidak melakukan aksi dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang terjaga, terutama di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang," tuturnya.
Diketahui, aturan turunan UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yakni berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) telah selesai dibahas. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengklaim pembahasannya melibatkan LKS tripartit, yaitu serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, hingga pemerintah.
Lihat Juga :