Wapres Sebut Vaksinasi COVID-19 Fardu Kifayah, Tak Masalah saat Ramadhan
Kamis, 18 Februari 2021 - 13:36 WIB
Namun demikian, Maruf belum menjelaskan lebih detail tentang hukum Islam penyuntikan vaksin COVID-19 kepada orang yang berpuasa. Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga belum menjelaskan waktu pelaksanaan vaksinasi yang tepat kepada orang yang berpuasa, apakah siang atau malam hari.
Maruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti pleh 70% warga atau sekitar 182 juta orang. Hukum vaksinasi adalah fardu kifayah.
"Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu baru gugur," katanya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 untuk 9.729 Pedagang di Tanah Abang Ditargetkan Selesai 5 Hari
Maruf menuturkan, untuk mendapatkan kekebalan kelompok atau herd immunity, vaksinasi ini harus diikuti pleh 70% warga atau sekitar 182 juta orang. Hukum vaksinasi adalah fardu kifayah.
"Saya kan sudah bilang kalau pandangan agama itu wajib, fardu kifayah, kalau belum tercapai itu dosanya belum hilang sampai dengan 182 juta itu baru gugur," katanya.
Baca juga: Vaksinasi COVID-19 untuk 9.729 Pedagang di Tanah Abang Ditargetkan Selesai 5 Hari
(abd)
Lihat Juga :