Pilkada Digelar 2024, Sekda DKI, Jabar, Jateng, Jatim Jadi Penjabat Gubernur

Kamis, 18 Februari 2021 - 09:30 WIB
Kemendagri mempertimbangkan opsi mengangkat sekda menjadi penjabat untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah tahun periode 2022-2023. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan opsi mengangkat sekretaris daerah (sekda) menjadi penjabat untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah tahun periode 2022-2023. Seperti diketahui pada 2022 dan 2023 tidak akan ada pilkada serentak karena akan digelar pada 2024.

Pilkada 2022 seharusnya diikuti 101 daerah yakni 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Sementara pilkada 2023 seharusnya diikuti 171 daerah dengan 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Jika pemerintah benar-benar memutuskan menggunakan opsi ini, maka setidaknya akan ada 272 sekda yang mengisi penjabat gubernur, bupati maupun wali kota.

Untuk provinsi misalnya, Sekda DKI Jakarta, Sekda Jawa Barat (Jabar), Sekda Jawa Tengah (Jateng), hingga Sekda Jawa Timur (Jatim) berpeluang menjadi penjabat gubernur. Provinsi-provinsi ini tidak akan menggelar pilkada di 2022 ataupun 2023.

Baca juga: Desain Pilkada 2024 Dinilai Hanya Fasilitasi Kepentingan Partai Penguasa



Sebelumnya, opsi penunjukan sekda sebagai penjabat kepala daerah disampaikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. Dia mengatakan akan merapatkan opsi ini dengan kementerian/lembaga terkait.

"Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah," kataya.

Akmal Malik mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir, sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.

"Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai," ujarnya.

Baca juga: Pj Sekda Kamsina Ditunjuk Jadi Plh Bupati Gowa

"Kalau dulu, awalnya memang kita tunjuk dari provinsi kenapa? Agar sekda bisa lebih enak bekerja dan tidak diintervensi. Tapi begitu pilkada selesai, pencoblosan selesai kami tunjuk sekda," katanya.

Di sisi lain, Akmal menilai bahwa pengangkatan sekda sebagai penjabat sudah sesuai peraturan yang berlaku. Penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya. Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama. "Sekda itu adalah penjabat tinggi madya dan pratama. Dan itu lebih efisien," ujarnya.

Selain itu, Akmal menilai bahwa Sekda akan lebih bisa memahami pekerjaannya dan paham pergerakan di wilayahnya. Dia menegaskan pemerintah berusaha untuk memilih secara efektif dan efisien. "Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi itu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More