Kemendagri Sebut Plh Kepala Daerah Bisa Eksekusi Kebijakan Vaksinasi
Rabu, 17 Februari 2021 - 20:15 WIB
JAKARTA - Banyak daerah saat ini dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) kepala daerah yang mana dijabat oleh sekretaris daerah (sekda). Pasalnya, masih menunggu pelantikan hasil pilkada serentak tahun 2020.
(Baca juga: Usai Divaksin Kedua, Syamsari Ajak Sukseskan Program Vaksinasi)
Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Namun begitu menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik bahwa Plh kepala daerah masih bisa mengeksekusi program vaksinasi di daerah.
(Baca juga: Sudah Sebulan, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Tahap 1 di Jabar Baru 70 Persen)
"Nah tugas sekda ini kami katakan jika cuma terkait dengan vaksin itu bukanlah tugas yang strategis. Memang Plh dia tidak boleh mengambil kebijakan di bidang keuangan, kelembagaan, kepegawaian dan juga kerjasama. Diluar itu beliau bisa mengambil keputusan itu," kata Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).
(Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya)
Dia menegaskan, baik Plh maupun Penjabat kepala daerah tidak perlu menunggu adanya seremoni dahulu baru bergerak. Menurutnya pemerintahan harus terus berlanjut dan tidak boleh ada kekosongan.
"Kami informasikan tidak boleh ada kekosongan aktivitas pelayanan publik. Apalagi vaksin program strategis kita. Jadi tolong diinformasikan tidak boleh, tidak ada menunggu seremonial dulu. Silahkan plh kepala daerah atau penjabat mengambil kebijakan vaksinasi," tuturnya.
Akmal mengatakan, jika para Plh maupun penjabat kepala daerah ragu dapat berkomunikasi dengan Kemendagri. "Silakan bersurat atau wa ke saya. Secara langsung dalam waktu 1 jam saya pastikan sudah balik kita kasih kewenangan. Jadi otoritas dan kewenangan akan diambil oleh bapak mendagri," pungkasnya.
(Baca juga: Usai Divaksin Kedua, Syamsari Ajak Sukseskan Program Vaksinasi)
Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Namun begitu menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik bahwa Plh kepala daerah masih bisa mengeksekusi program vaksinasi di daerah.
(Baca juga: Sudah Sebulan, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Tahap 1 di Jabar Baru 70 Persen)
"Nah tugas sekda ini kami katakan jika cuma terkait dengan vaksin itu bukanlah tugas yang strategis. Memang Plh dia tidak boleh mengambil kebijakan di bidang keuangan, kelembagaan, kepegawaian dan juga kerjasama. Diluar itu beliau bisa mengambil keputusan itu," kata Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).
(Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya)
Dia menegaskan, baik Plh maupun Penjabat kepala daerah tidak perlu menunggu adanya seremoni dahulu baru bergerak. Menurutnya pemerintahan harus terus berlanjut dan tidak boleh ada kekosongan.
"Kami informasikan tidak boleh ada kekosongan aktivitas pelayanan publik. Apalagi vaksin program strategis kita. Jadi tolong diinformasikan tidak boleh, tidak ada menunggu seremonial dulu. Silahkan plh kepala daerah atau penjabat mengambil kebijakan vaksinasi," tuturnya.
Akmal mengatakan, jika para Plh maupun penjabat kepala daerah ragu dapat berkomunikasi dengan Kemendagri. "Silakan bersurat atau wa ke saya. Secara langsung dalam waktu 1 jam saya pastikan sudah balik kita kasih kewenangan. Jadi otoritas dan kewenangan akan diambil oleh bapak mendagri," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda