Kemendagri Sebut Plh Kepala Daerah Bisa Eksekusi Kebijakan Vaksinasi
Rabu, 17 Februari 2021 - 20:15 WIB
Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Banyak daerah saat ini dipimpin oleh pelaksana harian (Plh) kepala daerah yang mana dijabat oleh sekretaris daerah (sekda). Pasalnya, masih menunggu pelantikan hasil pilkada serentak tahun 2020.
(Baca juga: Usai Divaksin Kedua, Syamsari Ajak Sukseskan Program Vaksinasi)
Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Namun begitu menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik bahwa Plh kepala daerah masih bisa mengeksekusi program vaksinasi di daerah.
(Baca juga: Sudah Sebulan, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Tahap 1 di Jabar Baru 70 Persen)
(Baca juga: Usai Divaksin Kedua, Syamsari Ajak Sukseskan Program Vaksinasi)
Beberapa pihak menilai, adanya plh menghambat program vaksinasi di daerah. Namun begitu menurut Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik bahwa Plh kepala daerah masih bisa mengeksekusi program vaksinasi di daerah.
(Baca juga: Sudah Sebulan, Vaksinasi Tenaga Kesehatan Tahap 1 di Jabar Baru 70 Persen)
Lihat Juga :