Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Layak Dituntut Mati, Ini Penjelasannya

Rabu, 17 Februari 2021 - 19:36 WIB
Pertama, kata dia, kedua mantan Menteri itu melakukan kejahatan dalam keadaan darurat. “Dalam konteks ini adalah Covid-19,” katanya.

Sedangkan alasan yang kedua, kata dia, kedua mantan menteri itu melakukan kejahatan dalam jabatan. “Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup, untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Mensos Juliari P Batubara telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Sementara itu, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersandung kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Baca juga: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dihukum Mati, tapi…
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!