Wamenkumham Nilai Dua Eks Menteri Layak Dituntut Mati, Ini Penjelasannya
Rabu, 17 Februari 2021 - 19:36 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo (kiri) dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang menilai mantan Menteri Sosial Juliari Batubara serta Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dihukum mati menarik perhatian luas.
Edward berbicara itu saat seminar nasional daring bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi di Channel YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa 16 Februari 2021.
Edward menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut mati karena melakukan kejahatan tindak pidana korupsi di saat Pandemi Covid-19.
“Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” ujar Edward.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19 Terus 'Digoreng', PDIP Bisa Senasib dengan Demokrat
Dia juga membeberkan argumentasinya terkait pandangannya itu. “Mengapa demikian, karena menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberatan bagi kedua orang ini,” tuturnya.
Edward berbicara itu saat seminar nasional daring bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi di Channel YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa 16 Februari 2021.
Edward menilai kedua mantan menteri itu layak dituntut mati karena melakukan kejahatan tindak pidana korupsi di saat Pandemi Covid-19.
“Bagi saya kedua mantan menteri ini melakukan perbuatan korupsi yang kemudian kena OTT KPK, bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati,” ujar Edward.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19 Terus 'Digoreng', PDIP Bisa Senasib dengan Demokrat
Dia juga membeberkan argumentasinya terkait pandangannya itu. “Mengapa demikian, karena menurut hemat saya, ada paling tidak dua alasan pemberatan bagi kedua orang ini,” tuturnya.
Lihat Juga :