PBNU Anggap Usulan Jokowi untuk Merevisi UU ITE Tepat

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:17 WIB
PBNU mendukung rencana Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) menilai keinginan presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) sebagai langkah tepat.

Ketua Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, seharusnya UU ITE dikembalikan kepada semangat awal pembentukannya antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

”Sebagaimana kita maklum, di era teknologi digital ini marak dan itu menjadi suatu kelaziman, banyak penipuan. Itulah yang penting untuk mendapatkan kepastian bahwa konsumen tidak dirugikan,” katanya, Rabu (17/2/2021).



(Baca:Sudah Ditetapkan, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021)

Karena itu, Robikin menyebut langkah merevisi UU ITE tepat. ”Hemat saya review oleh Parlemen ini tepat. Usulan pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,” katanya.

Menurut Robikin, dalam melakukan revisi, bukan berarti bahwa UU ITE tidak boleh memuat larang-larangan tentang ujaran kebencian (hate speech), berita bohong (fake news) dan seterusnya. ”Hemat saya ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius berupa adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antaretnik dan sebagainya, tetap perlu diwadahi dalam UU ITE,” urainya.

Karena itu, kata Robikin, di sinilah seninya bagaimana mengatur berbagai norma di dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin oleh konstitusi. ”Saya kira itu, tapi tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan, keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi,” tuturnya.

(Baca:Jokowi Gagas Revisi UU ITE, Muhammadiyah Minta Usulan Segera Diajukan ke DPR)

Sebelumnya, Jokowi menyatakan keinginannya agar DPR untuk melakukan revisi UU ITE terhadap pasal-pasal karet. Presiden menginginkan agar UU ITE bisa menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

”Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya ujarnya Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More