Respons KPU Terkait Pernyataan Mensesneg Soal Revisi UU Pemilu

Rabu, 17 Februari 2021 - 16:41 WIB
Sekalipun KPU diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengatur hal-hal yang kurang dalam UU Pemilu, Ilham juga masih mempertanyakan tentang kewenangan yang dimiliki lembaganya.

"Kemudian sejauh mana kemampuan atau kewenangan KPU yang kemudian bisa membuat PKPU yang bisa komperhensif dan yang mungkin tidak diatur dalam UU," ujar dia.

Sebelumnya, pihak Istana dalam hal ini Mensesneg, Pratikno menegaskan, pemerintah tidak menghendaki revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pemerintah tidak ingin suatu UU sedikit-dikit diubah.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno sebagaimana dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden, Selasa (16/2/2021).

Pratikno memberi contoh UU Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam penerapannya, hal tersebut bisa diperbaiki oleh KPU melalui penerbitan PKPU.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!