Gibran Terganjal Syarat Usia Capres, Mungkinkah Terbit Perppu?
Rabu, 17 Februari 2021 - 11:08 WIB
Menurut Ujang, selain penerbitan Perppu, Gibran Rakabuming Raka bisa mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materi syarat minimal usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Yang memungkinkan yaitu ajukan JR ke MK. Di MK mungkin masih bisa digoyang-goyang pasal tersebut," kata pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) ini.
Baca juga: Gibran Tak Memenuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Penyebabnya
Kendati demikian, Ujang berpendapat bahwa usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu saat ini sudah ideal. "Karena menunjukkan kematangan seseorang. Dan Nabi Muhammad diangkat jadi Rasul juga di usia 40 tahun," pungkasnya.
Baca juga: Gibran Tak Memenuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Penyebabnya
Kendati demikian, Ujang berpendapat bahwa usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu saat ini sudah ideal. "Karena menunjukkan kematangan seseorang. Dan Nabi Muhammad diangkat jadi Rasul juga di usia 40 tahun," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :