Gibran Terganjal Syarat Usia Capres, Mungkinkah Terbit Perppu?

Rabu, 17 Februari 2021 - 11:08 WIB
Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Syarat usia minimal 40 tahun sebagai calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden ( cawapres ) dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjadi kendala Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju di Pilpres 2024 . Pasalnya, Gibran Rakabuming Raka kelahiran Surakarta 1 Oktober 1987 alias berusia 33 tahun saat ini.

Sehingga, pada tahun 2024 mendatang, usia putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu baru sekitar 37 tahun. Direktur Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengakui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perubahan syarat minimal usia capres dan cawapres itu bisa dikeluarkan Presiden Jokowi agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024 .



Baca juga: Gibran Dipersiapkan Jadi Gubernur Jawa Tengah, Setelah Itu Maju Pilpres

Namun, penerbitan sebuah Perppu itu harus memenuhi syarat atau didasari hal ihwal kegentingan memaksa. "Skenario membuat Perppu akan sulit dilakukan, karena harus ada syarat adanya kegentingan memaksa," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Rabu (17/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!