DPR Akan Tagih Janji Listyo Sigit Soal UU ITE
Rabu, 17 Februari 2021 - 06:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni akan menagih janji Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengenai penegakan hukum yang berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU ITE. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit menyatakan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa polisi akan mengedepankan restorative justice dalam penegakan hukum terkait penerapan pasal karet di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ).
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi apa yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Namun, tentu saja masih perlu dikawal terus menerus dalam praktiknya di lapangan. Baca juga: Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat
“Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Politikus Partai Nasdem ini menilai belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE. Hal ini tentunya patut menjadi perhatia. Jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritikan dari masyarakat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengapresiasi apa yang disampaikan Kapolri Listyo Sigit. Namun, tentu saja masih perlu dikawal terus menerus dalam praktiknya di lapangan. Baca juga: Kapolri Sebut UU ITE Sudah Tidak Sehat
“Terkait UU ITE, saya apresiasi janji Pak Kapolri yang akan lebih mengedepankan restorative justice dalam menegakkan hukum terkait dengan UU ITE. Ini niat yang baik, namun tentunya akan kami kawal terus pelaksanaannya,” ujar Sahroni kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Politikus Partai Nasdem ini menilai belakangan ini banyak kritikan dari masyarakat yang berakhir diproses hukum karena dijerat oleh UU ITE. Hal ini tentunya patut menjadi perhatia. Jangan sampai, pasal-pasal dalam UU ITE justru dijadikan senjata untuk membungkam kritikan dari masyarakat.
Lihat Juga :