Layanan Pertanahan Harus Aman dan Mudah

Rabu, 17 Februari 2021 - 05:55 WIB
Layanan serba digital diharapkan menjadi solusi agar lebih efisien. FOTO/WIN CAHYONO
JAKARTA - Digitalisasi sertifikat tanah , kenapa tidak. Perkembangan zaman menuntut semua layanan publik harus lebih cepat, murah, dan nyaman. Termasuk, pengurusan sertifikat tanah dan layanan lainnya. Hanya, keamanan tetap harus menjadi faktor yang dikemukakan.

Rencana digitalisasi sertifikat tanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/Kepala BPN No 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik belakangan mengemuka karena memicu kontroversi. Fokusnya terkait kabar bahwa BPN akan menarik sertifikat fisik milik masyarakat.



Kabar ini tentu meresahkan karena masyarakat khawatir hak atas kepemilikan tanah yang mereka kuasai rentan dimanipulasi. Apalagi belakangan bau tak sedap adanya mafia tanah santer berhembus. Belum lagi kerentanan digital dari serangan siber.

Baca juga: Sertifikat Tanah Ibunda Dino Patti Djalal Jadi Jaminan Bank, Menteri ATR: Diblokir

Urgensi digitalisasi sertifikat tanah dan pentingnya keamanan juga ditekankan sejumlah kalangan, di antaranya Managing Director Ciputra Group Harun Hajadi, Pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin, dan Ketua Umum Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Harry Endang Kawidjaja.

Namun, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil secara tegas menampik kabar adanya penarikan sertifikat tanah tersebut.

"Itu tidak benar. BPN tidak akan menarik sertifikat [tanah yang fisik]. Semua sertifikat [tanah] lama akan tetap berlaku, sampai dialihkan dalam bentuk sertifikat elektronik. Oleh sebab itu, kalau ada orang mengaku dari BPN mau menarik sertifikat, jangan dilayani," ujar Sofyan melalui webinar yang disiarkan kanal Youtube Kementerian ATR/BPN (4/2).

Baca juga: Mafia Tanah Masih Wara Wiri, Sofyan Djalil Minta Masyarakat Ekstra Hati-hati

Dalam revolusi industri 4.0, digitalisasi bidang pelayanan publik diharapkan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Dengan adanya kemudahan pelayanan, diharapkan juga dapat mengubah stigma ketidakpercayaan masyarakat atas pelayanan buruk pemerintah dapat menghilang.

Digitalisasi pelayanan publik sejalan dengan reformasi birokrasi yang jadi arahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Untuk mempertajam visi tersebut, pemerintah kini tengah melakukan penyempurnaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Secara strategis, penyempurnaan akan menyeleraskan undang-undang tersebut, di antaranya dengan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Baca juga: Kepala Daerah Temui Sofyan Djalil Minta Kuasa Lebih Soal Tata Ruang

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan pentingnya pelayanan publik berbasis elektronik harus menjadi basis pelayanan dalam rangka memudahkan dan transparansi pelayanan kepada masyarakat juga menjadi poin penting.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!