Gibran Tak Memenuhi Syarat Maju Pilpres 2024, Ini Penyebabnya
Selasa, 16 Februari 2021 - 13:14 WIB
"Iya (Kecuali diubah, red), karena tahun ini (katanya) tidak ada pembahasan, maka pasti pembahasannya di tahun selanjutnya, soalnya bagaimanapun juga UU Pemilu (dan UU Pilkada) harus direvisi agar bisa selaras penjadwalan tahapannya, kalau tidak direvisi di tahun 2024 akan saling bentrok tahapannya," ungkapnya.
Baca juga: Soal Pendukung AHY Ketar-ketir Jika Gibran Dibawa ke DKI, Ini Reaksi Demokrat
Di sisi lain, menurut dia, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-undang Pemilu itu pas, tetapi belum ideal. "Untuk menjadi presiden dan wapres, mungkin pertimbangannya pada usia ini seseorang sudah mapan secara ekonomi dan emosional. Tentu risikonya akan menghambat pemimpin-pemimpin muda yang di bawah umur 40 tahun, yang ternyata mereka secara ekonomi dan emosional sudah mapan," katanya.
Intinya, lanjut dia, segala sesuatu pasti akan ada risikonya. "Tinggal bagaimana pembuat undang-undang mengambil keputusan yang mana, apa sesuai kebutuhan atau sesuai kepentingan," pungkasnya.
Baca juga: Soal Pendukung AHY Ketar-ketir Jika Gibran Dibawa ke DKI, Ini Reaksi Demokrat
Di sisi lain, menurut dia, usia minimal 40 tahun sebagai salah satu syarat capres dan cawapres dalam Undang-undang Pemilu itu pas, tetapi belum ideal. "Untuk menjadi presiden dan wapres, mungkin pertimbangannya pada usia ini seseorang sudah mapan secara ekonomi dan emosional. Tentu risikonya akan menghambat pemimpin-pemimpin muda yang di bawah umur 40 tahun, yang ternyata mereka secara ekonomi dan emosional sudah mapan," katanya.
Intinya, lanjut dia, segala sesuatu pasti akan ada risikonya. "Tinggal bagaimana pembuat undang-undang mengambil keputusan yang mana, apa sesuai kebutuhan atau sesuai kepentingan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :