Moeldoko Sebut Silakan Lapor dan Kritik, Pakar Hukum Bilang Begini

Senin, 15 Februari 2021 - 20:40 WIB
"Tentu dalam menyampaikan pendapat tersebut meskipun dijamin dalam konstitusi, namun juga tetap harus memperhatikan etika atau kesopanan yang selalu memperhatikan budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapatnya," tambahnya.

(Baca juga: JK Bicara Cara Kritik Tanpa Dipanggil Polisi, Mahfud MD: Ekspresi Dilema Kita)

Menurut Agus, kritik yang disampaikan sejatinya dalam rangka memperbaiki pendapat atau perilaku seseorang. Sebaliknya, bukan didasarkan atas kebencian terhadap orangnya yang tidak didasarkan pada fakta-fakta atas hasil pengamatan.

"Kritik hendaknya dilakukan menggunakan pilihan kata yang tidak menyinggung perasaan, sopan dan bijaksana. Tetapi, tidak mengurangi esensi kritiknya, sehingga pihak atau orang yang dikritik justru berterimakasih atas kritik tersebut, yang di dalam kontek negara hukum baik dalam UUD 1945 (Konstitusi) maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dilindungi secara hukum," jelasnya.

Agus menjelaskan, kritik sangat berbeda dengan ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan yang dilakukan dengan narasi yang menyinggung perasaan. Dikatakan, sejak tanggal 21 April 2008, Hate Speech yang dilakukan di media sosial telah diatur pada Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa meskpiun kritik tersebut dijamin dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945, namun apabila penyampaian pendapat tersebut bukanlah kritik sebagaimana dimaksud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan juga mengarah kepada adanya fitnah, penghinaan dan juga kebencian, maka perbuatan tersebut bukanlah merupakan kritik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!