Moeldoko Sebut Silakan Lapor dan Kritik, Pakar Hukum Bilang Begini

Senin, 15 Februari 2021 - 20:40 WIB
"Namun justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana ketiga peraturan perundang-undangan tersebut di atas baik yang terdapat dalam KUHP, UU ITE dan juga UU hal itu tentu Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," jelasnya.

"Apa yang saya sampaikan ini juga konsisten dengan berbagai pandangan saya dalam beberapa kesempatan terutama terkait soal masalah hukum, antara lain bagaimana kita seharusnya bersikap sebagai komponen bangsa dalam negara hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945," tambahnya.

Agus Surono mengungkapkan, selalu mengutip Gurunya yaitu Prof Satjipto Rahardjo yang selalu mengingatkan untuk berhukum dengan hati. Berhukum dengan hati tersebut dalam menyikapi persoalan bangsa ini, akan lebih baik semua sebagai komponen bangsa bersama-sama lebih baik fokus untuk menyelesaikan persoalan bangsa ke depan.

"Dalam menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045 dengan menyiapkan kader terbaik dan strategi terbaik dalam menyongsong masa ke emas an Indonesia tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, Kepala KSP Moeldoko meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan masalah kepada pemerintah. Ia memastikan mereka yang membuat laporan tidak akan ditangkap.

"Yang kita lakukan sekarang ini betul-betul spontan. Jadi kita tidak ada persiapan yang matang, ini perintah saya kepada para deputi juga segera dilakukan sehingga ini juga betul-betul murni jawaban-jawaban tadi tidak disiapkan khusus. Karena kenapa kita bisa jawab? Karena tugas keseharian yang memang melakukan situasi seperti itu, sehingga cukup bisa ditangani semuanya dengan baik," ujar Moeldoko, Kamis (11/2/2021).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!