Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Tahan Bupati Muara Enim

Senin, 15 Februari 2021 - 18:22 WIB
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH), sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019. Foto/SINDOnews/Raka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Juarsah (JRH) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

(Baca juga: KPK Didesak Tindaklanjuti Kasus Bupati Mimika dan Cirebon)

Hal itu ditetapkan, usai KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

"Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020)," ujar Deputi Penindakan Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Usai ditetapkan tersangka, hari ini Juarsah langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. (Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bansos Covid-19)



"Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 s/d 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1," kata Karyoto.

"Sebagai upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," tambahnya.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, yaitu AYN (Ahmad Yani) Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Lalu ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta, AHB (ARIES HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, RS (RAMLAN SURYADI) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More