Mubes Kosgoro 1957 Sah Sesuai AD/ART dan Keputusan Muspinas
Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:31 WIB
Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman mengatakan, Mubes Kosgoro 1957 sah sesuai dengan AD/ART dan keputusan Muspinas. Foto/Ist
JAKARTA - Keputusan yang diambil dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) VII Kosgoro 1957 terkait penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) Kosgoro 1957 sudah sesuai dengan AD/ART Kosgoro 1957. Pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan peserta sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957.
Hal itu disampaikan Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam keterangannya menanggapi adanya anggapan sepihak yang mengatakan Muspinas Kosgoro 1957 cacat hukum. “Hasil keputusan Muspinas Kosgoro 1957 disetujui seluruh peserta, tidak ada penolakan dari apa yang telah dihasilkan di Muspinas Kosgoro 1957, termasuk PDK Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Timur. Semua tidak ada yang menolak,” kata Sabil Rachman di Jakarta, Jumat (12/2/2021). Baca juga: FPI Dilarang, Kosgoro 1957 Sebut Langkah Pemerintah Tepat
Menurut Sabil Rachman yang juga pimpinan sidang saat Muspinas Kosgoro 1957 itu mengatakan penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) maka proses pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 harus mempertimbangkan aspek penting yakni menjamin keamanan dan kesehatan para peserta Mubes Kosgoro 1957. Baca juga: Catatan Akhir Tahun, Kosgoro 1957 Cermati Kasus Korupsi, COVID-19 hingga Papua
Salah satunya dengan meminimalisir kepesertaan melalui virtual zoom namun mekanisme pengambilan keputusan serta pengguna suara diatur secara terbuka dan demokratis. “Jadi kalau ada anggapan bahwa peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota tidak ikut Mubes lalu dianggap cacat hukum. Ini anggapan yang keliru. PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota tetap ikut selain sebagai peserta melalui Zoom virtual meeting juga suara tidak hilang hanya melalui representasi PDK I Provinsi dengan mempertimbangkan akan terjadi kerumunan massal yang bertentangan dengan semangat pentingnya organisasi Kosgoro 1957 menjadi bagian dari penanganan dan pengendalian covid19," tegas Sabil Rachman.
Hal itu disampaikan Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dalam keterangannya menanggapi adanya anggapan sepihak yang mengatakan Muspinas Kosgoro 1957 cacat hukum. “Hasil keputusan Muspinas Kosgoro 1957 disetujui seluruh peserta, tidak ada penolakan dari apa yang telah dihasilkan di Muspinas Kosgoro 1957, termasuk PDK Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Timur. Semua tidak ada yang menolak,” kata Sabil Rachman di Jakarta, Jumat (12/2/2021). Baca juga: FPI Dilarang, Kosgoro 1957 Sebut Langkah Pemerintah Tepat
Menurut Sabil Rachman yang juga pimpinan sidang saat Muspinas Kosgoro 1957 itu mengatakan penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 yang dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKPM) maka proses pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 harus mempertimbangkan aspek penting yakni menjamin keamanan dan kesehatan para peserta Mubes Kosgoro 1957. Baca juga: Catatan Akhir Tahun, Kosgoro 1957 Cermati Kasus Korupsi, COVID-19 hingga Papua
Salah satunya dengan meminimalisir kepesertaan melalui virtual zoom namun mekanisme pengambilan keputusan serta pengguna suara diatur secara terbuka dan demokratis. “Jadi kalau ada anggapan bahwa peserta dari unsur PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota tidak ikut Mubes lalu dianggap cacat hukum. Ini anggapan yang keliru. PDK Kosgoro 1957 Kabupaten/Kota tetap ikut selain sebagai peserta melalui Zoom virtual meeting juga suara tidak hilang hanya melalui representasi PDK I Provinsi dengan mempertimbangkan akan terjadi kerumunan massal yang bertentangan dengan semangat pentingnya organisasi Kosgoro 1957 menjadi bagian dari penanganan dan pengendalian covid19," tegas Sabil Rachman.
Lihat Juga :