Pilkada Desember 2020 Dinilai Untungkan Calon Petahana

Minggu, 17 Mei 2020 - 16:23 WIB
Pelaksanaan pilkada serentak pada Desember 2020 dinilai hanya menguntungkan calon petahana semata karena lebih terekspose di masyarakat saat pandemi Corona. Foto ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang perubahan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memuat ketentuan penundaan Pilkada 2020 dari September menjadi Desember akibat pandemi Covid-19.

Akan tetapi, hal ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat lantaran kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan calon petahana semata karena lebih terekspose di masyarakat saat pandemi ini. Hal ini disampaikan Lembaga Survei Indonesia (LSI), Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). (Baca juga: Masih Pandemi Corona, Pilkada Desember 2020 Terlalu Berisiko)



“Calon bukan petahana kan nggak bisa bergerak, kalau mereka maju di masyarakat sebagai calon kepala daerah saat pandemi seperti ini, bisa digebukin orang,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan diskusi virtual yang bertajuk “Buru-buru melaksanakan Pilkada untuk (si)apa?”, Minggu (17/5/2020). (Baca juga: Pelaksanaan Pilkada Serentak pada Desember 2020 Dinilai Kurang Realistis)

Djayadi melihat calon yang akan bisa terus tampil saat pandemi ini adalah calon petahana. Mereka bisa tampil baik ataupun berpura-pura baik kepada masyarakat dengan adanya bantuan sosial (Bansos) yang memang sudah dialokasikan di setiap pemerintah daerah (pemda). “Petahana yang sangat diuntungkan jika penundaan sampai Desember 2020,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!