Canangkan Zona Integritas WBBM, DJKI Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:45 WIB
DJKI Kemenkumham berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). FOTO/SINDOnews/KOMARUDDIN BAGJA ARJAWINANGUN
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) berkomitmen memberikan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat melalui pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, DJKI menggelar acara Pencanangan Zona Integritas pada Selasa (9/2/2021) di Aula Seno Aji dan melalui Zoom Meeting.

Acara ini diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama Janji Kinerja oleh Pimpinan Tinggi Pratama DJKI dengan Direktur Jenderal KI (Dirjen KI), Penandatangan Pakta Integritas oleh Dirjen KI dengan saksi Ombudsman, serta Penandatanganan Piagam Pencanangan ZI WBBM oleh Dirjen KI dengan saksi-saksi Ombudsman, Kemenpan RB, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI juga mendeklarasikan Janji Kinerja 2021 untuk melaksanakan performa kerja yang tepat waktu, memberikan pelayanan yang terpercaya untuk masyarakat, mengembangkan sinergitas bangsa, mengoptimalkan pemanfaatan TI dan transformasi digital dalam bekerja untuk zona integritas menuju satuan kerja WBK dan WBBM.



"Pencanangan Zona Integritas WBBM dimulai hari ini. Kami berkomitmen untuk membangun WBBM. Tahun lalu kami sudah menjadi unit Eselon I yang menerima predikat WBK," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris dalam sambutannya, Selasa (9/2/2021).



Untuk mengulang tren positif tahun sebelumnya, melalui pemanfaatan teknologi digital, DJKI menghadirkan layanan permohonan kekayaan intelektual (KI) berbasis online bernama IPROLINE. Untuk menyajikan pelayanan berkualitas, aplikasi ini tentunya akan terus berkembang, sesuai kebutuhan masyarakat.

"Permasalahan di kita adalah pungli karena kami adalah unit pelayanan publik. Namun sekarang kita sudah nggak ada pelayanan langsung karena ada IPROLINE, semua berkas di-upload," katanya.



Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran dan pencatatan KI hingga pengajuan pasca permohonan KI, mulai dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Selain memberi kemudahan kepada masyarakat, tentunya aplikasi ini menjamin pelayanan DJKI bebas dari pungutan liar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More