Data PPKS untuk Penyaluran Bansos, Kemendagri Gunakan Metode Berlapis
Rabu, 10 Februari 2021 - 09:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar kegiatan penuntasan perekaman dan pencetakan e-KTP bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS ) atau masyarakat penerima bansos. Hal ini diharapkan nantinya dapat mempermudah penyaluran bantuan sosial (bansos) dan tepat sasaran.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa tagline kegiatan ini adalah kolaborasi proaktif pemerintah dalam menuntaskan pemenuhan hak identitas PPKS .
"Ini merupakan kolaborasi antara dua kementerian, Kemensos dan Kemendagri, dalam menuntaskan pemenuhan identitas berupa perekaman dan pencetakan e-KTP bagi PPKS atau juga yang dalam terminologi kami di Kemendagri disebut sebagai penduduk rentan adminduk. Tujuannya adalah agar pendataan DTKS bisa lebih rapi lagi," katanya dikutip dari pers rilisnya, Selasa (9/2/2021).
Zudan mengaku pihaknya sering kali menemui kendala dalam misi penuntasan pemberian hak identitas bagi PPKS. Pasalnya harus dipastikan agar PPKS tersebut tidak terdata dua kali. Dia mengatakan pihaknya menggunakan metode berlapis.
"Untuk itu, kami punya dua metode berlapis. Pertama, kita lakukan pengecekan sidik jari. Bila data yang bersangkutan ditemukan, maka kita bisa langsung melakukan pencetakan e-KTP," tuturnya.
"Kedua, bila tidak ditemukan datanya melalui cek sidik jari, maka kita lakukan tracking dengan nama. Bila data yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan, maka kita lakukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP," lanjutnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa tagline kegiatan ini adalah kolaborasi proaktif pemerintah dalam menuntaskan pemenuhan hak identitas PPKS .
"Ini merupakan kolaborasi antara dua kementerian, Kemensos dan Kemendagri, dalam menuntaskan pemenuhan identitas berupa perekaman dan pencetakan e-KTP bagi PPKS atau juga yang dalam terminologi kami di Kemendagri disebut sebagai penduduk rentan adminduk. Tujuannya adalah agar pendataan DTKS bisa lebih rapi lagi," katanya dikutip dari pers rilisnya, Selasa (9/2/2021).
Zudan mengaku pihaknya sering kali menemui kendala dalam misi penuntasan pemberian hak identitas bagi PPKS. Pasalnya harus dipastikan agar PPKS tersebut tidak terdata dua kali. Dia mengatakan pihaknya menggunakan metode berlapis.
"Untuk itu, kami punya dua metode berlapis. Pertama, kita lakukan pengecekan sidik jari. Bila data yang bersangkutan ditemukan, maka kita bisa langsung melakukan pencetakan e-KTP," tuturnya.
"Kedua, bila tidak ditemukan datanya melalui cek sidik jari, maka kita lakukan tracking dengan nama. Bila data yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan, maka kita lakukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP," lanjutnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda