Partisipasi Pemilih di Pemilu Sejumlah Negara Merosot saat Pandemi
Minggu, 17 Mei 2020 - 13:41 WIB
Mengutip data IDEA, Titi mengatakan pemilihan lokal di Queensland, Australia pada 28 Maret 2020 atau saat pandemi membuat partisipasi publik mengalami penurunan dari 83% menjadi 77,5%.
Pemilihan lokal di Perancis pada 15 Maret 2020 terjadi penurunan partisipasi pemilih dari 63,6% menjadi 44,7%. Pemilihan legislatif di Iran pada 21 Februari 2020, tingkat partisipasi publik menjadi 42,32% dari pemilihan sebelumnya sebesar 60,09%. Pemilihan legislatif di Mali pada 29 Maret 2020, partisipasi pemilihnya sangat merosot dari 42,7% menjadi 7,5%.
“Dua negara mengalami peningkatan partisipasi pemilih, Bavaria pada 15 Maret pemilu lokal dan Korsel yang melakukan pemilu parlemen,” katanya.(Baca juga: Wacana Kader PAN Bikin Partai Baru, Pengamat: Yang Susah Lolos ke Senayan )
Jika Indonesia hendak mencontoh keberhasilan Korsel melakukan pemilu saat pandemi, Titi menyebut ada enam hal yang biasa dipelajari dari Pemilu Korsel.
Pertama, kerangka hukum yang kompatibel dengan masa krisis dan sudah sejak lama ada yakni sistem early voting, home voting, overseas voting, shipboard voting, juga .
Kedua, ketersediaan anggaran yang memadai dan tepat waktu (dua kali lipat) untuk memaksimalkan disinfeksi. Ketiga, profesionalisme penyelenggara.
Pemilihan lokal di Perancis pada 15 Maret 2020 terjadi penurunan partisipasi pemilih dari 63,6% menjadi 44,7%. Pemilihan legislatif di Iran pada 21 Februari 2020, tingkat partisipasi publik menjadi 42,32% dari pemilihan sebelumnya sebesar 60,09%. Pemilihan legislatif di Mali pada 29 Maret 2020, partisipasi pemilihnya sangat merosot dari 42,7% menjadi 7,5%.
“Dua negara mengalami peningkatan partisipasi pemilih, Bavaria pada 15 Maret pemilu lokal dan Korsel yang melakukan pemilu parlemen,” katanya.(Baca juga: Wacana Kader PAN Bikin Partai Baru, Pengamat: Yang Susah Lolos ke Senayan )
Jika Indonesia hendak mencontoh keberhasilan Korsel melakukan pemilu saat pandemi, Titi menyebut ada enam hal yang biasa dipelajari dari Pemilu Korsel.
Pertama, kerangka hukum yang kompatibel dengan masa krisis dan sudah sejak lama ada yakni sistem early voting, home voting, overseas voting, shipboard voting, juga .
Kedua, ketersediaan anggaran yang memadai dan tepat waktu (dua kali lipat) untuk memaksimalkan disinfeksi. Ketiga, profesionalisme penyelenggara.
Lihat Juga :