ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota Saat Libur Imlek, Ini Surat Edarannya

Rabu, 10 Februari 2021 - 07:21 WIB
Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran (SE) ini.

“Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut. Baca juga: Akhir Februari ASN Pemkot Jakarta Utara Divaksinasi

PPL pada kementerian/lenbaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.idpaling lambat tanggal 16 Februari.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!