Pegiat HAM Sebut SKB 3 Menteri soal Seragam Jamin Kemerdekaan Beragama
Selasa, 09 Februari 2021 - 22:37 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Setelah memperoleh dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah , keberadaan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri mengenai seragam dan atribut sekolah di sekolah negeri juga meraih dukungan dari para pegiat hak asasi manusia (HAM) dan pendidikan anak dari berbagai organisasi. Mereka menilai, keberadaan SKB turut menjamin kemerdekaan beragama dan menjalankan keyakinan seluruh insan pendidikan baik guru maupun siswa.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan, setiap orang berhak menjalankan ajaran agamanya. “Negara berkewajiban melindungi semua orang dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta harus menjunjung netralitas, bersikap adil dan menghindari konflik kepentingan pribadi,” kata Beka dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Dia menjelaskan, kebebasan beragama memuat beberapa prinsip utama seperti tidak boleh ada paksaan, dapat dilakukan sendiri atau bersama di tempat umum maupun tertutup, serta harus dilindungi. Keberadaan hukum yang disusun negara antara lain berfungsi memberikan perlindungan itu. Baca juga: Bikin Gaduh Nasional, DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Segera Dicabut
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menambahkan, negara perlu hadir untuk melakukan perlindungan terhadap anak. “Kami juga mengusulkan agar proses sosialisasi terhadap SKB 3 menteri terus dilakukan demi menghindari mispersepsi di lapangan,” kata Retno.
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyatakan, setiap orang berhak menjalankan ajaran agamanya. “Negara berkewajiban melindungi semua orang dari pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan serta harus menjunjung netralitas, bersikap adil dan menghindari konflik kepentingan pribadi,” kata Beka dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Dia menjelaskan, kebebasan beragama memuat beberapa prinsip utama seperti tidak boleh ada paksaan, dapat dilakukan sendiri atau bersama di tempat umum maupun tertutup, serta harus dilindungi. Keberadaan hukum yang disusun negara antara lain berfungsi memberikan perlindungan itu. Baca juga: Bikin Gaduh Nasional, DPR Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Segera Dicabut
Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menambahkan, negara perlu hadir untuk melakukan perlindungan terhadap anak. “Kami juga mengusulkan agar proses sosialisasi terhadap SKB 3 menteri terus dilakukan demi menghindari mispersepsi di lapangan,” kata Retno.
Lihat Juga :