Pertemuan Abu Janda -Natalius Pigai Tak Serta Merta Hentikan Proses Hukum

Selasa, 09 Februari 2021 - 07:46 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Natalius Pigai dan Abu Janda di Jakarta, Senin 8 Februari 2021. Foto/tangkapan layar Instagram Sufmi Dasco
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin menganggap, pertemuan Permadi Arya alias Abu Janda dengan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai sebagai hal biasa.

Sebelumnya Abu Janda juga melakukan silaturrahmi ke Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah . Hal itu dikatakan Razikin merespons pertemuan Pigai dan Abu Janda yang dimediasi Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.



Menurut Razikin, pertemuan-pertemuan seperti itu tidak sekadar artfisial. Jauh lebih penting adalah hadirnya kesadaran bersama untuk menghormati segala perbedaan, pluralitas suku, etnis maupun agama.

"Dengan adanya pertemuan Abu Janda dengan Natalius Pigai kemudian mengakhiri proses hukum terhadap Abu Janda, saya kira tidak serta merta demikian. Sekarang proses hukum Abu Janda merupakan kewenangan Polri. Apakah kemudian Polri dapat menghentikan proses hukum tersebut, sangat tergantung dari proses penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huru i, jo Pasal 109 Ayat 2 KUHAP," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/2/2021).Baca juga: Natalius Pigai-Abu Janda Berdamai? Sufmi Dasco Ahmad: Biarlah Foto yang Berbicara

Dia menuturkan, dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan alasan seperti tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.

"Alasan terakhir ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa," papar dia.Baca juga: Abu Janda Minta Maaf, PP Pemuda Muhammadiyah Tetap Minta Proses Hukum Berjalan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!