Pertemuan Abu Janda -Natalius Pigai Tak Serta Merta Hentikan Proses Hukum
Selasa, 09 Februari 2021 - 07:46 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin menganggap, pertemuan Permadi Arya alias Abu Janda dengan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai sebagai hal biasa.
Sebelumnya Abu Janda juga melakukan silaturrahmi ke Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah . Hal itu dikatakan Razikin merespons pertemuan Pigai dan Abu Janda yang dimediasi Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Razikin, pertemuan-pertemuan seperti itu tidak sekadar artfisial. Jauh lebih penting adalah hadirnya kesadaran bersama untuk menghormati segala perbedaan, pluralitas suku, etnis maupun agama.
"Dengan adanya pertemuan Abu Janda dengan Natalius Pigai kemudian mengakhiri proses hukum terhadap Abu Janda, saya kira tidak serta merta demikian. Sekarang proses hukum Abu Janda merupakan kewenangan Polri. Apakah kemudian Polri dapat menghentikan proses hukum tersebut, sangat tergantung dari proses penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huru i, jo Pasal 109 Ayat 2 KUHAP," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/2/2021).
Dia menuturkan, dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan alasan seperti tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.
"Alasan terakhir ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa," papar dia.Baca juga: Abu Janda Minta Maaf, PP Pemuda Muhammadiyah Tetap Minta Proses Hukum Berjalan
Maka itu, Razikin menilai, apakah penyidik akan menghentikan atau melanjutkan proses hukum terhadap Abu Janda, nanti dilihat ke depannya. Dia percaya, Polri sudah dapat mengukur dan menilai tentang perbuatan Abu Janda, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.
Namun hal yang jauh lebih penting di atas proses hukum tersebut, yakni pihaknya berharap semua pihak harus mengakhiri percekcokan yang yang menyerang etnisitas dan agama.
"Mari kita isi ruang publik ini dengan 'pertengkaran' yang bermutu dengan imaji dan logika kesetaraan, kita adu argumentasi dengan cara-cara yang beradab dan berkeadaban. Dengan cara itu, kita akan tumbuh sebagai Bangsa besar yang berkemajuan," tuturnya.
Seperti diketahui, belakangan ini nama Abu Janda dan Natalius Pigai menjadi perbincangan luas. Pemicunya, keduanya sempat beradu argumentari di Twitter yang berujung kepada kasus hukum. Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena cuitannya dianggap berbau rasisme dengan menuliskan kata "evolusi". Abu Janda juga sudah dua kali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sebelumnya Abu Janda juga melakukan silaturrahmi ke Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah . Hal itu dikatakan Razikin merespons pertemuan Pigai dan Abu Janda yang dimediasi Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Razikin, pertemuan-pertemuan seperti itu tidak sekadar artfisial. Jauh lebih penting adalah hadirnya kesadaran bersama untuk menghormati segala perbedaan, pluralitas suku, etnis maupun agama.
"Dengan adanya pertemuan Abu Janda dengan Natalius Pigai kemudian mengakhiri proses hukum terhadap Abu Janda, saya kira tidak serta merta demikian. Sekarang proses hukum Abu Janda merupakan kewenangan Polri. Apakah kemudian Polri dapat menghentikan proses hukum tersebut, sangat tergantung dari proses penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 huru i, jo Pasal 109 Ayat 2 KUHAP," ujarnya kepada SINDOnews, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga
Dia menuturkan, dalam Pasal 109 Ayat 2 KUHAP, penyidik dapat menghentikan penyidikan dengan alasan seperti tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum.
"Alasan terakhir ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia, atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa," papar dia.Baca juga: Abu Janda Minta Maaf, PP Pemuda Muhammadiyah Tetap Minta Proses Hukum Berjalan
Maka itu, Razikin menilai, apakah penyidik akan menghentikan atau melanjutkan proses hukum terhadap Abu Janda, nanti dilihat ke depannya. Dia percaya, Polri sudah dapat mengukur dan menilai tentang perbuatan Abu Janda, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak.
Namun hal yang jauh lebih penting di atas proses hukum tersebut, yakni pihaknya berharap semua pihak harus mengakhiri percekcokan yang yang menyerang etnisitas dan agama.
"Mari kita isi ruang publik ini dengan 'pertengkaran' yang bermutu dengan imaji dan logika kesetaraan, kita adu argumentasi dengan cara-cara yang beradab dan berkeadaban. Dengan cara itu, kita akan tumbuh sebagai Bangsa besar yang berkemajuan," tuturnya.
Seperti diketahui, belakangan ini nama Abu Janda dan Natalius Pigai menjadi perbincangan luas. Pemicunya, keduanya sempat beradu argumentari di Twitter yang berujung kepada kasus hukum. Abu Janda dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) karena cuitannya dianggap berbau rasisme dengan menuliskan kata "evolusi". Abu Janda juga sudah dua kali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
(dam)
tulis komentar anda