Sandiaga dan Yasonna Rumuskan Visa Long Term untuk Wisawatan Asing

Selasa, 09 Februari 2021 - 03:29 WIB
Kemenparekraf kata Sandiaga Uno juga turut mendorong dari sisi ekonomi kreatif peningkatan kerja sama dalam perlindungan produk-produk terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Tahun lalu pihaknya mendapatkan penghargaan sebagai kementerian yang paling banyak mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Hal tersebut, kata Sandi, akan terus diperluas dengan beberapa kegiatan kampanye seperti bangga buatan Indonesia, beli kreatifitas lokal, dan bangga berwisata di Indonesia.

"Kami menyepakati visa jangka panjang bagi pekerja maupun wisawatan pebisnis dalam rangka sesuai yang sudah dilihat sebagai trend. Kita menyasar pebisnis wisawatan yang masuk ke Indonesia dalam waktu 3-4 bulan per tahun saat musim dingin di negara asalnya. Konsep nya Visa long term stay second home untuk visa 5 tahun mereka mendeposit kan uang mereka Rp2 miliar kalau keluarga Rp2,5 Miliar. Mereka boleh berinvestasi di sini, Visa mereka diperbaharui setiap 5 tahun. Diharapkan ini dapat meningkatkan kualitas pariwisata dari segi lama kunjungan dan jumlah pengeluaran atau dampak ekonomi yang lebih dirasakan masyarakat ekonomi lokal," jelas Sandi.

"Rencana pengembangan visa khusus untuk kunjungan jangka panjang sesuai dengan trend terkini. Dimana ada yang disebutkan ada benua ke-7, dengan jumlah 1 miliar warga dunia yang berusia 60 tahun ke atas dengan pendapatan lebih dari USD15 triliun yang memiliki kemampuan untuk tinggal lebih lama, berbelanja dan berwisata lebih lama.Ini perlu menjadi fokus peningkatan kualitas wisatawan kita khususnya dari lama kunjungan dan spending atau belanja wisawatan tersebut selama di Indonesia," tambah Sandi.

Lebih lanjut Sandiaga Uno menyebutkan pihaknya akan merumuskan bersama-sama dengan Imigrasi dimana Kemenparekraf sebagai leading sektor. "Sehingga kasus seperti wisatawan Christian Grey maupun para pekerja yang ingin melakukan kegiatan digital nomade yang berkaitan dengan cuaca maupun keindahan alam yang kita miliki memiliki payung hukum sesuai kearifan lokal, ketentuan Perundang-undangan dan peraturan yang berlaku lainnya. Sehingga dapat membangkitkan dan memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kita," tutup Sandi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!