Ganjar Pinangki 10 Tahun Penjara, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah
Senin, 08 Februari 2021 - 19:34 WIB
"Terdakwa menyangkal perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo. Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Ignatius.
Selain itu, Pinangki dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Dan Pinangki telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungang seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Ignatius.
(Baca: Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun)
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500 ribu dari USD1 jut yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu untuk keperluan mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana dalam kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Selain itu, Pinangki dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Dan Pinangki telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, mempunyai tanggungang seorang anak yang masih kecil berusia 4 tahun, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Ignatius.
(Baca: Jelang Putusan, ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun)
Pinangki terbukti menerima uang senilai USD500 ribu dari USD1 jut yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu untuk keperluan mengurus fatwa MA melalui Kejagung agar pidana dalam kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Lihat Juga :