JJ Rizal: Penamaan Rupabumi di Indonesia Bagaikan Artefak

Senin, 08 Februari 2021 - 17:08 WIB
Diskusi virtual Polemik Trijaya FM bertajuk tema Pentingnya Penamaan Rupabumi, Sabtu 6 Februari 2021. Foto/Istimewa
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada 6 Januari 2021.

Pengaturan penamaan rupabumi bertujuan melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.



Selama ini penamaan rupabumi di Indonesia sangat beragam karena setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing. Tetapi di era modern, penamaan rupabumi perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan problem pada pencitraan satelit.

Menanggapi itu, sejarawan JJ Rizal dalam program Polemik Trijaya akhir pekan lalu mengatakan, dilihat dari aspek sejarahnya, penamaan rupabumi suatu daerah di Indonesia bagaikan artefak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!