Sudah P21, Tiga Berkas Perkara Habib Rizieq Siap Dibawa ke Meja Hijau
Senin, 08 Februari 2021 - 16:46 WIB
JAKARTA - Tiga berkas perkara yang menjerat Habib Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, Rizieq dan tersangka lainnya akan segera disidang.
"Semua berkasnya sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Kepala Divisi Humas Pollri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: PN Jaksel Agendakan Jadwal Praperadilan Habib Rizieq
Ketiga berkas perkara itu adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Rizieq, lima 5 orang lain juga ditetapkan tersangka di kasus yang sama.
Baca Juga: Kejagung Siapkan 16 Jaksa Khusus Hadapi Persidangan Kasus Habib Rizieq
Mereka adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa Bareskrim, Menantu Habib Rizieq Dicecar 48 Pertanyaan
Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ketiga kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
"Semua berkasnya sudah P21, termasuk berkas perkara RS Ummi Bogor," kata Kepala Divisi Humas Pollri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: PN Jaksel Agendakan Jadwal Praperadilan Habib Rizieq
Ketiga berkas perkara itu adalah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Rizieq, lima 5 orang lain juga ditetapkan tersangka di kasus yang sama.
Baca Juga: Kejagung Siapkan 16 Jaksa Khusus Hadapi Persidangan Kasus Habib Rizieq
Mereka adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa Bareskrim, Menantu Habib Rizieq Dicecar 48 Pertanyaan
Kedua, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Ketiga kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
(ymn)
tulis komentar anda