HT Beberkan Jurus MNC Rangkul Platform Media Sosial
Senin, 08 Februari 2021 - 15:24 WIB
HT imenjelaskan, bagaimana caranya bekerja sama dengan tiga platform digital tersebut.
"Yang saya garis bawahi, kami juga memiliki kesepakatan dengan YouTube Facebook dan Tikto semua iklan yang dihasilkan karena itu merupakan konten-konten daripada MNC yang diupload di sana itu ada bagi hasil dari pada iklan ya tentunya bagi hasilnya itu merupakan satu kesepakatan tertentu yang bisa 50-50 bisa 55% 45%," ungkapnya.
Kerja sama yang dijalin oleh HT, pihaknya memperoleh 55% yang dihasilkan dan 45% itu bagi sosial medianya.
"Saya tidak tahu apakah presentasi itu juga berlaku sama yang lain. Tapi yang jelas bahwa apabila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu oleh pihak lain sehingga menghasilkan penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," terangnya.
Ia pun menutup materi dengan menyampaikan kesimpulan, bahwa harus ada kesepakatan antara platform digital dengan pemilik media.
"Agregasi dalam bentuk apapun oleh agregator atau search engine atas konten pemilik publisher harus ada izin atau kesepakatan bersama. Agregasi tanpa izin apalagi dikomersialkan termasuk pelanggaran hak cipta sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta," jelas HT.
"Disarankan publisher secara bersama-sama melalui dewan pers atau AMSI berjuang untuk kepentingan publisher agar ada bagi hasil pendapatan (iklan atau berlangganan)," tutup HT.
"Yang saya garis bawahi, kami juga memiliki kesepakatan dengan YouTube Facebook dan Tikto semua iklan yang dihasilkan karena itu merupakan konten-konten daripada MNC yang diupload di sana itu ada bagi hasil dari pada iklan ya tentunya bagi hasilnya itu merupakan satu kesepakatan tertentu yang bisa 50-50 bisa 55% 45%," ungkapnya.
Kerja sama yang dijalin oleh HT, pihaknya memperoleh 55% yang dihasilkan dan 45% itu bagi sosial medianya.
"Saya tidak tahu apakah presentasi itu juga berlaku sama yang lain. Tapi yang jelas bahwa apabila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu oleh pihak lain sehingga menghasilkan penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," terangnya.
Ia pun menutup materi dengan menyampaikan kesimpulan, bahwa harus ada kesepakatan antara platform digital dengan pemilik media.
"Agregasi dalam bentuk apapun oleh agregator atau search engine atas konten pemilik publisher harus ada izin atau kesepakatan bersama. Agregasi tanpa izin apalagi dikomersialkan termasuk pelanggaran hak cipta sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta," jelas HT.
"Disarankan publisher secara bersama-sama melalui dewan pers atau AMSI berjuang untuk kepentingan publisher agar ada bagi hasil pendapatan (iklan atau berlangganan)," tutup HT.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda