HT Beberkan Jurus MNC Rangkul Platform Media Sosial

Senin, 08 Februari 2021 - 15:24 WIB
loading...
HT Beberkan Jurus MNC Rangkul Platform Media Sosial
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) membeberkan strategi merangkul platform media sosial (medsos) yang tengah naik daun. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) membeberkan strategi 'merangkul' platform media sosial (medsos) yang tengah naik daun.

(Baca juga: Ini yang Terjadi pada Otak Manusia saat Senang Dapat Follower Baru di Media Sosial)

Hal itu disampaikan dalam materi berjudul 'Membangun Ekosistem Pers Nasional yang Berkelanjutan' dalam Konvensi Nasional Media Massa 2021 bertajuk 'Pers Nasional Bangkit dari Krisis Akibat Pandemi Covid-19 & Tekanan Disrupsi Digital', Senin (8/2/2021).

(Baca juga: M80, Modem 5G Jagoan MediaTek untuk Hadang Qualcomm, Ngeri!)

Di kala pemilik media yang lain masih berusaha menyesuaikan diri menghadapi 'serangan' digital tiap platform, MNC Group lebih dulu berinovasi.

Tiga media sosial yang dimaksud di sini antara lain Youtube dengan jumlah penonton mencapai 38,5 juta dengan subscribers 124 juta. Facebook juga memiliki 1,3 juta pengguna dengan 44 juta pengikut.

(Baca juga: Media Dituding Lebay Beritakan Konflik Lukaku dan Zlatan)

Sedangkan yang tengah naik daun yakni Tiktok dengan 41,3 juta followers. "Dalam banyak kesempatan, saya sampaikan juga bahwa MNC Group cukup lebih dulu," kata HT.

"Jadi kami juga mencoba memanfaatkan konten-konten video yang kami upload di sosial media di depan di sosial media YouTube, Facebook dan Tiktok ya memang belakangan ini karena online itu sangat cepat pertumbuhannya. Sudah mencapai kurang lebih jumlah subscriber atau follower 3 media sosial tadi sudah mencapai kurang lebih sekitar 210 juta," tambahnya.

HT imenjelaskan, bagaimana caranya bekerja sama dengan tiga platform digital tersebut.

"Yang saya garis bawahi, kami juga memiliki kesepakatan dengan YouTube Facebook dan Tikto semua iklan yang dihasilkan karena itu merupakan konten-konten daripada MNC yang diupload di sana itu ada bagi hasil dari pada iklan ya tentunya bagi hasilnya itu merupakan satu kesepakatan tertentu yang bisa 50-50 bisa 55% 45%," ungkapnya.

Kerja sama yang dijalin oleh HT, pihaknya memperoleh 55% yang dihasilkan dan 45% itu bagi sosial medianya.

"Saya tidak tahu apakah presentasi itu juga berlaku sama yang lain. Tapi yang jelas bahwa apabila ada konten yang dimiliki oleh pihak tertentu itu oleh pihak lain sehingga menghasilkan penghasilan adalah satu hal yang wajar dan mutlak harus ada bagi hasil," terangnya.

Ia pun menutup materi dengan menyampaikan kesimpulan, bahwa harus ada kesepakatan antara platform digital dengan pemilik media.

"Agregasi dalam bentuk apapun oleh agregator atau search engine atas konten pemilik publisher harus ada izin atau kesepakatan bersama. Agregasi tanpa izin apalagi dikomersialkan termasuk pelanggaran hak cipta sesuai undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta," jelas HT.

"Disarankan publisher secara bersama-sama melalui dewan pers atau AMSI berjuang untuk kepentingan publisher agar ada bagi hasil pendapatan (iklan atau berlangganan)," tutup HT.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1120 seconds (0.1#10.140)