Takut Tersingkir Jadi Alasan Partai Besar dan Kecil Tolak RUU Pemilu

Minggu, 07 Februari 2021 - 13:02 WIB
Penolakan parpol besar maupun kecil antaran adanya tarik-menarik kepentingan dalam UU Pemilu. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sebagian partai politik ( parpol ) besar dan kecil ramai-ramai menolak draf Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Pemilu yang merevisi UU Pemilu Nomor 7/2017 dan UU Pilkada Nomor 10/2016, termasuk juga parpol nonparlemen. Padahal, semua fraksi di Komisi II DPR awalnya kompak mengusulkan RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR.

Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Kopel Indonesia Anwar Razak melihat, penolakan parpol besar maupun kecil lantaran adanya tarik-menarik kepentingan dalam UU Pemilu.



Baca juga : Geger Kudeta Demokrat, Ini Deretan Konflik yang Pernah Landa Parpol Lain

"Kami melihat ini sangat kuat tarik-menarik kepentingan, dari awal kelihatan bahwa tidak ada yang secara substansial ingin direvisi atau diselesaikan dengan revisi UU Pemilu," kata Anwar dalam webinar yang bertajuk "Maju-Mundur Revisi UU Pemilu" yang disiarkan di kanal Youtube Perludem, Minggu (7/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!