KJRI Jeddah Sampaikan 9 Maklumat Arab Saudi terkait Penanganan COVID-19
Jum'at, 05 Februari 2021 - 10:54 WIB
JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia ( KJRI) di Jeddah menyampaikan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi terkait penanganan COVID-19 .
Berdasarkan pamflet elektronik KJRI Jeddah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengeluarkan sembilan maklumat dan terhitung efektif per 4 Februari 2021 waktu setempat. Maklumat tersebut terkait penangguhan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
Pertama, menangguhkan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam waktu 30 hari ke depan. Kedua, jumlah orang dalam pertemuan tidak boleh melebihi 20 peserta.
Ketiga, menangguhkan kegiatan hiburan dalam 10 hari ke depan. Keempat, menutup pusat hiburan dan olahraga indoor dalam 10 hari ke depan. Kelima, menangguhkan layanan makan di tempat untuk restoran dalam 10 hari ke depan.
Keenam, pemerintah akan melakukan monitoring yang ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ketujuh, instansi terkait akan melakukan pemantauan di lapangan memastikan kepatuhan masyarakat terkait penggunaan masker dan physical distancing.
Kedelapan, menerapkan social distancing saat melayat jenazah dan pelaksanaan salat jenazah. Kesembilan, instansi terkait akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap kafe dan restoran untuk memastikan kepatuhan terhadap maklumat tersebut.
Berdasarkan pamflet elektronik KJRI Jeddah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengeluarkan sembilan maklumat dan terhitung efektif per 4 Februari 2021 waktu setempat. Maklumat tersebut terkait penangguhan kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.
Pertama, menangguhkan kegiatan yang mengumpulkan massa dalam waktu 30 hari ke depan. Kedua, jumlah orang dalam pertemuan tidak boleh melebihi 20 peserta.
Ketiga, menangguhkan kegiatan hiburan dalam 10 hari ke depan. Keempat, menutup pusat hiburan dan olahraga indoor dalam 10 hari ke depan. Kelima, menangguhkan layanan makan di tempat untuk restoran dalam 10 hari ke depan.
Keenam, pemerintah akan melakukan monitoring yang ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut. Ketujuh, instansi terkait akan melakukan pemantauan di lapangan memastikan kepatuhan masyarakat terkait penggunaan masker dan physical distancing.
Kedelapan, menerapkan social distancing saat melayat jenazah dan pelaksanaan salat jenazah. Kesembilan, instansi terkait akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap kafe dan restoran untuk memastikan kepatuhan terhadap maklumat tersebut.
(abd)
tulis komentar anda