Pandemi Covid-19, BPJS Diminta Tingkatkan Pelayanan Pasien Kanker

Kamis, 04 Februari 2021 - 19:15 WIB
Penyintas kanker terus meningkat tiap tahun, dan hal ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah dan masyarakat untuk tetap mengedepankan proses pencegahan dengan gaya hidup sehat. Foto/shutterstock
JAKARTA - Hari ini 4 Februari diperingati sebagai Hari Kanker Internasional . Penyintas kanker terus meningkat tiap tahun, dan hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah dan masyarakat untuk tetap mengedepankan proses pencegahan dengan gaya hidup sehat.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengungkapkan momentum ini hendaknya juga digunakan pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada para pasien kanker, apalagi di masa pandemi ini.

"Penyintas kanker merupakan elemen anak bangsa yang harus mendapatkan perhatian khusus karena kekhususan penyakitnya," kata Timboel melalui keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Dalam masa pandemi ini, kata dia, penyintas kanker rentan terdampak Covid-19 sehingga pasien kanker akan sangat berhati-hati, walaupun untuk berobat ke rumah sakit sekalipun.



Selama tahun 2020, hingga akhir September, rata-rata per bulan kasus kanker yang dilayani program JKN sebanyak 186.122 kasus. Relatif menurun dibandingkan tahun 2019 yang rata-rata kasus kanker per bulan sebanyak 204.395 kasus.

"Tentunya penurunan rata-rata kasus yang dibiayai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini pun dialami oleh jenis penyakit lainnya," katanya.

Di hari Kanker sedunia ini, lanjut dia, paling tidak ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk membantu penderita kanker di masa pandemi.

Pertama, kaji ulang regulasi Peraturan Menteri Kesehatan yang menghapus beberapa obat kanker dalam JKN, seperti obat bevatizumab dan cetuzimab, yang dikeluarkan dari formularium nasional sehingga obat kanker ini harus dibeli sendiri oleh pasien kanker, tidak dijamin lagi oleh JKN.

Menurut Timboel, obat adalah hak pasien JKN seperti yang diamanatkan Pasal 22 Ayat 1 UU SJSN. "Jangan hapus obat kanker dari formularium nasional hanya karena alasan harga obat ini mahal yang akan mengganggu keuangan JKN. Pasien kanker berhak atas hidup dan tetap bertahan hidup walaupun hanya sedetik, dan ini harus dijamin oleh pemerintah," tuturnya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More