Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Segera Diadili
Kamis, 04 Februari 2021 - 14:35 WIB
Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan. Foto/SINDOnews/Adam Erlangga
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito. Suharjito pun akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
(Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Selisik Pemberian Izin Budidaya Benih Bening Lobster)
Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur
"Hari ini (4/2/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/2/2021).
Ali mengungkapkan penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (Baca juga: Edhy Prabowo Akui Dirinya Suka Minum Wine dan Beli dari Kocek Sendiri)
(Baca juga: Periksa Edhy Prabowo, KPK Selisik Pemberian Izin Budidaya Benih Bening Lobster)
Suharjito merupakan penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur
"Hari ini (4/2/2021) JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Suharjito selaku pemilik PT DPPP (PT Dua Putera Perkasa Pratama) ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/2/2021).
Ali mengungkapkan penahanan Suharjito selanjutnya menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. (Baca juga: Edhy Prabowo Akui Dirinya Suka Minum Wine dan Beli dari Kocek Sendiri)
Lihat Juga :