Puskappi Apresiasi Kinerja Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi PT Asabri
Rabu, 03 Februari 2021 - 22:41 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 1 Januari 2021.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) Maizal Alfian mengapresiasi kinerja Kejagung dalam memproses temuan-temuan publik terhadap dugaan korupsi PT Asabri yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp21 triliun seperti analisa Puskappi tahun lalu, tepatnya pada 10 Januari 2020. Ini membuktikan bahwa Kejagung sangat serius mengembalikan kepercayaan publik dalam proses menjaga profesionalitas saat penyelidikan dan penyidikan hingga nanti dipenuntutan sanksi yang akan diterima oleh para pelaku.
“Semoga Kejagung tetap konsisten dan berintegritas dalam menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menggebuk siapa pun oknum pejabat PT Asabri maupun lainnya yang terlibat dalam dugaan indikasi korupsi kerugian negara di perusahaan asuransi pelat merah,” ujar Maizal Alfian, Rabu (3/1/2021).
Dari delapan tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen Sonny Widjaja (Purn), Bachtiar Effendi Mantan Dirut Keuangan PT. Asabri, Hari Setiono mantan Direktur PT Asabri, Ilham W. Siregar, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Lukman Purnomosidi. Termasuk Direktur Utama PT Prima Jaringan, Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat Komisaris PT Trada Alam Minera, tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya Puskappi menilai ada kerugian negara di 12 emiten saham yang dibeli PT Asabri diantaranya, PT. Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT. Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT. Indofarma Tbk (INAF), PT. Hanson International Tbk (MYRX), PT. Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT. Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), PT. Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), PT. Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT. SMR Utama Tbk (SMRU), PT. Kimia Farma Tbk (KAEF), PT. Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), PT. Island Concepts Indonesia Tbk (ICON),"
Investasi modal yang terjadi di PT. Asabri sangat merugikan negara, pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kemhan dan PNS Polri. Dalam hal ini, oknum yang terlibat skandal kerugian negara tersebut harus di tindak tegas. “Joko Widodo menjadi sorotan publik dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia serta sebagai langkah konkrit merealisasikan janjinya dalam penegakan hukum yang merugikan keuangan negara,” tutup Maizal Alfian.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Pemerintah Indonesia (Puskappi) Maizal Alfian mengapresiasi kinerja Kejagung dalam memproses temuan-temuan publik terhadap dugaan korupsi PT Asabri yang terindikasi merugikan negara sebesar Rp21 triliun seperti analisa Puskappi tahun lalu, tepatnya pada 10 Januari 2020. Ini membuktikan bahwa Kejagung sangat serius mengembalikan kepercayaan publik dalam proses menjaga profesionalitas saat penyelidikan dan penyidikan hingga nanti dipenuntutan sanksi yang akan diterima oleh para pelaku.
“Semoga Kejagung tetap konsisten dan berintegritas dalam menjalankan perintah Presiden Jokowi untuk menggebuk siapa pun oknum pejabat PT Asabri maupun lainnya yang terlibat dalam dugaan indikasi korupsi kerugian negara di perusahaan asuransi pelat merah,” ujar Maizal Alfian, Rabu (3/1/2021).
Baca Juga
Dari delapan tersangka dua di antaranya mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen Sonny Widjaja (Purn), Bachtiar Effendi Mantan Dirut Keuangan PT. Asabri, Hari Setiono mantan Direktur PT Asabri, Ilham W. Siregar, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Lukman Purnomosidi. Termasuk Direktur Utama PT Prima Jaringan, Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat Komisaris PT Trada Alam Minera, tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga
Sebelumnya Puskappi menilai ada kerugian negara di 12 emiten saham yang dibeli PT Asabri diantaranya, PT. Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT. Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT. Indofarma Tbk (INAF), PT. Hanson International Tbk (MYRX), PT. Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT. Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), PT. Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), PT. Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT. SMR Utama Tbk (SMRU), PT. Kimia Farma Tbk (KAEF), PT. Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), PT. Island Concepts Indonesia Tbk (ICON),"
Investasi modal yang terjadi di PT. Asabri sangat merugikan negara, pensiunan prajurit TNI, anggota Polri, PNS Kemhan dan PNS Polri. Dalam hal ini, oknum yang terlibat skandal kerugian negara tersebut harus di tindak tegas. “Joko Widodo menjadi sorotan publik dalam melakukan tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia serta sebagai langkah konkrit merealisasikan janjinya dalam penegakan hukum yang merugikan keuangan negara,” tutup Maizal Alfian.
(cip)
tulis komentar anda