Bentuk Tim Khusus, Kejagung Buru Aset Asabri di Luar Negeri
Rabu, 03 Februari 2021 - 21:19 WIB
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus Kejagung) akan terus melakukan pelacakan aset di luar negeri milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri . Kejagung akan membentuk tim khusus pencarian aset kasus PT Asabri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan penelusuran sejumlah aset tersangka masih terus berjalan. Dia menyebut ada sejumlah aset tersebut berada di luar negeri.
"Tidak spesifik itulah ya, tidak spesifik kita nyebut, karena ini kan kepentingan masih dalam proses penyidikan. Jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres," tutur Febri di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Kendati tidak menjelaskan secara rinci di negara mana saja aset berada, dia mengatakan akan membentuk tim pencari aset para tersangka PT Asabri yang ada di luar negeri.
"Tadi kita sudah dorong timnya mungkin besok itu sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus untuk keluar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, delapan orang tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp23,7 triliun.
"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Senin (1/2/2021).
Delapan orang tersangka kasus ini, yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri
Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri. "Dua lagi, yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," katany
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah mengatakan penelusuran sejumlah aset tersangka masih terus berjalan. Dia menyebut ada sejumlah aset tersebut berada di luar negeri.
"Tidak spesifik itulah ya, tidak spesifik kita nyebut, karena ini kan kepentingan masih dalam proses penyidikan. Jadi kita harapkan yang di luar negeri ini ada progres," tutur Febri di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Kendati tidak menjelaskan secara rinci di negara mana saja aset berada, dia mengatakan akan membentuk tim pencari aset para tersangka PT Asabri yang ada di luar negeri.
"Tadi kita sudah dorong timnya mungkin besok itu sudah ada pengajuan untuk pembentukan tim yang khusus untuk keluar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, delapan orang tersangka dalam tindak pidana korupsi PT Asabri. Para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp23,7 triliun.
"Kerugian negaranya hingga saat ini masih dalam penghitungan BPK. Namun, sementara yang ditaksir penyidik mencapai Rp23.739.936.916.742,58," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Kejagung, Senin (1/2/2021).
Delapan orang tersangka kasus ini, yakni mantan Dirut Asabri 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Soni Widjaya, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan.
Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri
Kemudian inisial HS selaku mantan Direktur Investasi Asabri, BE mantan Direktur Keuangan Asabri, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi Asabri. "Dua lagi, yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro," katany
(dam)
tulis komentar anda