WNI Dilarang Masuk Saudi, Kemenag: Ini Kebijakan Mutlak, Kita Harus Mengikutinya

Rabu, 03 Februari 2021 - 14:01 WIB
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman pun menegaskan jika larangan sementara WNI mutlak kebijakan dari Arab Saudi. Foto/Kemenag
JAKARTA - Warga Negara Indonesia ( WNI ) dipastikan untuk sementara waktu tidak bisa masuk ke Arab Saudi per tanggal 3 Februari 2021. Setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk Arab Saudi termasuk Indonesia.

Upaya ini dilakukan untuk mengontrol perkembangan virus COVID-19 dan mencegah virus masuk dari luar negara Arab Saudi. Kebijakan ini pun berdampak pada keberangkatan WNI yang akan melaksanakan ibadah umrah. Baca juga: Kedatangan Jamaah Umrah RI Ditangguhkan, Amphuri Hormati Keputusan Saudi



Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Haji dan Umrah Kemenag, Oman Fathurahman pun menegaskan jika hal ini mutlak kebijakan dari Arab Saudi. Sehingga, semua pihak harus mengikuti kebijakan ini.

“Ini kan kebijakan mutlak Kerajaan Saudi. Kita hanya mengikutinya. Bukan hanya Indonesia tapi juga negara-negara lainnya. Kita Kemenag, ada asosiasi, juga travel-travel, dan para jamaah, tidak ada pilihan lain selain mengikutinya,” ujar Oman kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (3/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!